Patrolisurabaya.online Nganjuk - Secepatnya setelah mendapatkan Klarifikasi dari Dinas Kesehatan Nganjuk,MAKI Jatim akan melaporkan PT Boanerges Putra Utama Nganjuk kepada APH Jatim
Sesuai data LPSE Kabupaten Nganjuk pada Dinaa Kesehatan Kabupaten Nganjuk terdapat data sengan judul paket ” Belanja Modal Tanah untuk bangunan tempat kerja pekerjaan pengurukan lahan Tahun Anggaran 2023.
Dalam Anggaran Perubahan ( PAK ) Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk,terdapat anggaran Rp.1.081.007.138,45 yang dimenangkan oleh PT Boanerges Putra Utama dengan alamat kantor di Jalan Banaran,Desa Semare,Kecamatan Berbek,Kabupaten Nganjuk.
Lokasi proyek pekerjaan tersebut dikerjakan di Desa Karamgtengah,Kecamatan Bagor,Kabupaten Nganjuk.
Pasca pengurukan lahan,rencananya akan dibangun Pembangunan Puskesmas di lingkungan Dinas Kesehatan Nganjuk.
Dalam realisasi,team Litbang dan Investigasi telah menemukan beberapa identifikasi pelanggaran dalam pelaksanaan pengurukan lahan tersebut.
Salah satu temuan MAKI Jatim adalah urugan yang seharusnya sesuai kontrak adalah Pasir Sirtu ( Pasir Batu ),tetapi dalam pelaksanaannya yanh digunakan adalah Tanah Urug.
Diidentifikasi juga bahwa Tanah Urug yang digunakan adalah tanah Urug yang didapat dari Tambang yang belum memiliki perijinan tambang yang sesuai dengan regulasi.
Litbang MAKi Jatim juga mengidentifikasi bahwa surat dukungan untuk material dari PT Aksa Energy,tetapi kebutuhan material dikirimkan dari CV Bintang Rama Abadi.
Kedua CV diatas juga teridentifikasi diduga tidak memiliki back up atau support dari perusahaan tambang yang memiliki perijinan lengkap.
Dalam Anggaran Perubahan ( PAK ) Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk,terdapat anggaran Rp.1.081.007.138,45 yang dimenangkan oleh PT Boanerges Putra Utama dengan alamat kantor di Jalan Banaran,Desa Semare,Kecamatan Berbek,Kabupaten Nganjuk.
Lokasi proyek pekerjaan tersebut dikerjakan di Desa Karamgtengah,Kecamatan Bagor,Kabupaten Nganjuk.Pasca pengurukan lahan,rencananya akan dibangun Pembangunan Puskesmas di lingkungan Dinas Kesehatan Nganjuk.
Dalam realisasi,team Litbang dan Investigasi telah menemukan beberapa identifikasi pelanggaran dalam pelaksanaan pengurukan lahan tersebut.
Salah satu temuan MAKI Jatim adalah urugan yang seharusnya sesuai kontrak adalah Pasir Sirtu ( Pasir Batu ),tetapi dalam pelaksanaannya yanh digunakan adalah Tanah Urug.
Diidentifikasi juga bahwa Tanah Urug yang digunakan adalah tanah Urug yang didapat dari Tambang yang belum memiliki perijinan tambang yang sesuai dengan regulasi.
Litbang MAKi Jatim juga mengidentifikasi bahwa surat dukungan untuk material dari PT Aksa Energy,tetapi kebutuhan material dikirimkan dari CV Bintang Rama Abadi.
Kedua CV diatas juga teridentifikasi diduga tidak memiliki back up atau support dari perusahaan tambang yang memiliki perijinan lengkap.
” hasil identifikasi pelanggaran dari PT Boanerges Putra Utama itu sangat banyak dan beragam,secepatnya saya sudah minta Bidang Hukum MAKI Jatim ubtuk mengawal serta melaporkan dugaan kesengajaan pelanggaran tersebut kepada APh di Jawa Timur,” ungkap Heru MAKI,Ketua MAKI ( Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ) Koorwil Propinsi Jawq Timur.
Selain itu MAKI Jatim juga akan ngeluruk ke kantor Dinas Kesehatan Nganjuk untuk meminta klarifikasi dari Pejabat Pengadaan,PPK,KPA serta Pengguna Anggaran ( PA ) berkaitan dengan lemahnya pengawasan yang dilakukan dalam.pelaksanaan pengurukan lahan tersebut.
“Kami akan membuka ruang klarifikasi saja sebentar untuk melengkapi dokumen pelaporan yang secepatnya akan kami lakukan,Cepat dan Lugas,Pasti itu,” jelas Heru MAKI.
Dengan kajian serta hasil investigasi yang sudah dilakukan,MAKI Jatim sangat mempunyai keyakinan akan menjerat penyedia ke ranah hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban MAKI Jatim sebagai Lembaga yang menjaga Marwah dunia Pemberantasan Korupsi. (Djat)