ungkap kasus pencurian sepeda motor merk honda ditangkap unit Reskrim pabean cantikan surabaya


patrolisurabaya.online  Surabaya - pada hari sabtu Tanggal 17 februari2024 unit Reskrim polsek pabean cantikan polres pelabuhan tanjung perak telah ungkap kasus tentang adanya dugaan turut serta dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan diketahui sekira jam 00.30 Wib.



Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantik’an  mengungkap kasus ini terjadi (tempat kejadian perkara) di halaman parkir Warung Kopi dan Rental PlayStation B yang beralamat di raya Jl. Sememi Kota Surabaya. Adapun korban bernama MAH.

Dengan kerugian yaitu 1 (satu) unit Sepeda Motor merk HONDA type NC11BF1D A/T warna Biru Putih tahun 2013 atas nama S. Mawaddah alamat Jl. Jugruk Rejosari Kota Surabaya.

Diketahui pelaku berinisial SB Bin MT, Laki-laki, 45 tahun, Tidak Bekerja, Islam, alamat Jl. Teluk Nibung Barat  Kota Surabaya atau Jl. Krembangan Bhakti Kota Surabaya

Barang Bukti  yang disita adalah:             1. 1 (satu) unit Sepeda Motor merk HONDA type NC11BF1D A/T warna Biru Putih tahun 2013 atas nama S M alamat Jl. Jugruk Rejosari Kota Surabaya.

2. 1 (satu) buah Kunci L yang sudah runcing di bagian ujungnya

3.1 (satu) potong sarung bermotif garis warna cokelat

4.1 (satu) potong kemeja muskim warna PUTIH.

Dijelaskan juga saksi yang di hadirkan yaitu: PHA, Laki-laki, 19 tahun, Islam, Mahasiswa, alamat Jl. Uka Kota Surabaya

Dijabarkan dalam kronologis kejadian  bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 Unit Reskrim Polsek Pabean Cantik’an telah menerima laporan adanya dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di halaman parkir Warung Kopi dan Rental PlayStation B yang beralamat di raya Jl. Sememi Kota Surabaya yg diketahu terjadi Pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 diketahui sekira jam 00.30 WIB, atas kejadian tersebut Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pabean Cantikan.

Setelah dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan selanjutnya  diamankan seorang laki laki yang mengaku bernama SB yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP yg diketahui terjadi Pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 diketahui sekira jam 00.30 WIB bertempat di halaman parkir Warung Kopi dan Rental PlayStation yang beralamat di raya Jl. Sememi Kota Surabaya, kemudian TSK dan BB diamankan ke mako Polsek Pabean Cantikan guna Penyidikan lebih lanjut.

Ditambahkan juga bahwa pelaku residivis narkoba 2x tahun 2010 dan 2016 di polrestabes surabaya. Pelaku melakukan pencurian motor sudah 3x di daerah benowo. Semua hasil curian di jual ke daerah Bangkalan Madura dgn harga antara 1,5 jt sampe 2 jt. Pelaku bekerja bersama temannya yg bernama darmaji (DPO).(Djat)

Lebih baru Lebih lama